Langsung ke konten utama

Saluran Air di Jl Serdang Raya Dinormalisasi

Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat menormalisasi saluran air di Jalan Serdang Raya, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Normalisasi saluran di sepanjang jalan tersebut ditargetkan rampung pada Februari 2016 mendatang.

" Saluran ini sudah tidak dikuras dan terakhir kali tahun 2014 lalu"
Kepala Seksi Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat, Yursid Suryanegara mengatakan, selain atas pemintaan warga, normalisasi saluran di lokasi dilakukan karena telah dipenuhi sedimen lumpur. Sehingga membuat kawasan di sekitarnya selalu tergenang saat turun hujan.
"Saluran ini sudah lama tidak dikuras dan terakhir kali tahun 2014 lalu," katanya, Jumat (29/1)
Menurut Yursyid, normalisasi saluran di ruas Jalan Serdang Raya dimulai dari sisi utara sepanjang 600 meter. Pengerjaan normalisasi saluran yang telah dilakukan sejak awal Januari lalu ini, ditargetkan selesai pada pertengahan Februari nanti.
"Petugas yang dikerahkan ada 60 orang dibagi dalam tiga regu dan sampai saat ini sekitar 9.000 karung yang sudah diangkut," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...