Langsung ke konten utama

Crossing Jl Iskandar Muda Rampung Dikuras

Sumber: beritajakarta.com
Crossing saluran Jl Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, rampung dikuras. Selama sepekan pengerjaan, sebanyak 1.000 karung sampah dan lumpur berhasil diangkut dari saluran.

Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Selatan, Holi Susanto mengatakan, persoalan genangan di Jl Sultan Iskandar Muda, lambat surut disebabkan crossing dipenuhi lumpur dan terhalang utilitas. Sebagai upaya penanganan, lumpur yang memenuhi saluran pun dikuras.
Usai pengurasan, Holi berjanji melakukan pemeriksaan rutin crossing sepanjang sekitar 50 meter itu. Dia juga meminta warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membuang sampah ke saluran karena dapat menyumbat aliran.
"Harus rutin sebulan sekali, takutnya ada penumpukan. Kalau sampai menumpuk, sistem tata air di Gandaria dan Jalan Sultan Iskandar Muda tidak maksimal," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...