Langsung ke konten utama

Pimpinan Wilayah Diminta Tangkal Paham Radikalisme

Para wali kota, camat dan lurah diminta untuk melakukan antisipasi penyebaran radikalisme di wilayah masing-masing.


" Tolong dicermati karena bisa berdampak mengganggu proses pembangunan"
"Mereka sudah datang bertahap, gelombang pertama ada 158 orang, Rabu kemarin 712 orang, Kamis ini 823 orang," ujar Saefullah, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Kamis (28/1).
Saat ini, kata Saefullah, para eks anggota Gafatar ini ditampung di Asrama Haji Pondok Gede dan Wiladatika ‎Pramuka Cibubur. Pihaknya meminta dilakukan antisipasi jangan sampai nantinya paham itu disebarluaskan ke masyarakat.
‎"Tolong dicermati karena bisa berdampak mengganggu proses pembangunan. Nanti mereka akan dikembalikan ke rumahnya," katanya.
Tak hanya itu, menurutnya para pimpinan wilayah juga agar mencermati paham radikal lain seperti ISIS. Pihaknya meminta agar FKDM kembali diaktifkan sebagai upaya pencegahan dini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...