Langsung ke konten utama

KPID Verifikasi Lima Stasiun TV Swasta

Sumber: beritajakarta.com
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta verifikasi administrasi lima stasiun televisi swasta di Jakarta. Verifikasi dilakukan sebelum masa perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) TV dan Radio.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta, Adil Quarta Anggoro mengatakan, tahun ini  ada 10 dari 18 stasiun TV dan 38 radio di DKI Jakarta yang akan habis izinnya. Saat ini mereka telah mengirimkan persyaratan dan dokumen untuk perpanjangan sebelum habis izinnya.
"Hari ini ada lima stasiun TV yang kami lakukan verifikasi data seperi administrasi perusahaan, peralatan dan penjelasan soal program siaran," kata Adil di kantornya, Jumat (29/1).
Dikatakan Adil, ke lima stasiun tersebut, lolos verifikasi administrasi dan faktual. Selanjutnya Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) untuk mengeluarkan surat rekomendasi kelayakan (RK) dan RK ini adalah syarat untuk dikeluarkan IPP.
"Dokumen lengkap, hanya ada catatan untuk memperbaiki penjelasan program. Senin (1/2) lima stasiun TV lainnya," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...