Langsung ke konten utama

Dinkes Segera Panggil Kepala Puskesmas Semper Barat II

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Koesme‎di Priharto segera memanggil Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Semper Barat II, Hasanuddin A Basir.  Pemanggilan dilakukan terkait keluhan pelayanan puskesmas yang disampaikan pasien melalui aplikasi Qlue maupun pemberitaan di media massa.


" Saya baru tahu dari wartawan. Tapi kita akan panggil untuk BAP"
Diakui Koesmedi, selama ini pihaknya belum mendapatkan informasi kepala puskesmas tersebut yang kerap datang terlambat hingga menyebabkan antrean pasien. Karenanya, Koesmedi merasa perlu meminta keterangan dari Kepala Puskesmas Semper Barat II sebelum membuat keputusan.
"Saya baru tahu dari wartawan. Tapi kita akan panggil untuk BAP," tegas Koesmedi, Kamis (28/1).
Ditambahkan Koesmedi, pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait kemungkinan pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan.
“Harus melalui proses BAP dulu,” tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...