Langsung ke konten utama

Pulau Seribu Waspada Peredaran Narkoba

Waspadai peredaran narkoba di Kepulauan Seribu, kepolisian tingkatkan wilayah perbatasan. 


" Ini ancaman nyata di Pulau Seribu, sebagai daerah wisata harus bersih dari Narkoba"
Kapolres Kepulauan Seribu,AKBP John Weynart Hutagalung mengatakan, peredaran narkoba saat ini sudah masuk kawasan Kepulauan Seribu. Oleh sebab itu, pengawasan dan pengamanan menuju Kepulauan Seribu diperketat.
"Ini ancaman nyata di Pulau Seribu, kami akan terus mengejar, menangkap dan mengungkap peredaran narkoba di sini hingga Kepulauan Seribu sebagai daerah wisata bersih dari narkoba," ujarnya, Kamis (28/1).
Ia menjelaskan, selama bulan Januari, pihaknya telah menangkap enam tersangka pengguna dan pengedar narkoba. Salah satu bandar narkoba inisial MD merupakan warga Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu.
"Berbagai barang bukti berhasil kami amankan, dan kini keenamnya sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka," tandasnya.
Sebelumnya, bandar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Kepulauan Seribu, berinisial MD ditangkap jajaran Polres Kepulauan Seribu pertengahan Januari 2016.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...