Langsung ke konten utama

Hadapi MEA, Pelajar Harus Paham Hukum

Seratus siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 68 Salemba, Jakarta Pusat, mendapat penyuluhan hukum, Kamis (28/1).


" Jika sejak dini mereka sadar hukum, maka mereka akan menjadi masyarakat taat hukum"
Kegiatan yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah DKI Jakarta, sebagai bentuk penyadaran hukum pada pelajar dalam rangka menyambut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). 
Anggota Majelis Pengawasan Notaris (MPD) dari unsur akademisi Kemenkumham Abdullah mengatakan, acara penyuluhan hukum ini dalam rangka menghadapi MEA. Diharapkan para siswa dan siswi cerdas hukum, mengerti hukum dan menjadi masyarakat yang taat hukum. 
"Jika sejak dini mereka sadar hukum, maka mereka akan menjadi masyarakat taat hukum, sehingga membantu proses penegakan hukum," ujarnya. 
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMAN 68, Widiartini mengatakan, penyuluhan hukum yang dilaksanakan serentak di Indonesia sangat baik agar siswa mengerti hukum sedari dini.
"Kalau bisa programnya berkelanjutan, supaya  anak-anak ini benar-benar sadar hukum," tandasnya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...