Langsung ke konten utama

DBD di Ciracas Capai 18 Kasus

Sumber: beritajakarta.com
Penderita demam berdarah dengue (DBD) di Ciracas mencapai 18 Kasus.
Camat Ciracas, Rommy Sidartha mengatakan, dari 18 kasus, delapan di antaranya dinyatakan positif DBD.

Menindaklanjuti data tersebut, Ia meminta agar kader juru pemantau jentik (Jumantik) untuk bergerak lebih cepat dalam memberantas jentik nyamuk.
"Jumantik harus bergerak lebih cepat dan kami akan lakukan fogging di daerah yang terkena DBD," ujar Rommy, Jumat (29/1).
18 kasus DBD tersebut terjadi di Kelurahan Susukan delapan Kasus. Empat kasus di Ciracas, tiga kasus Cibubur tiga kasus, dua kasus di Kelapadua Wetan dan satu kasus terjadi di Rambutan.
Saat ini daerah yang sudah difogging adalah di di RW 04 dan 06 Susukan. Kemudian RW 03 Kelapadua Wetan. Rencananya hari Minggu besok dilakukan fogging di RW 08 Kelapadua Wetan dan RW 09 Ciracas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...