Langsung ke konten utama

Pohon di Pademangan II Dipangkas

Sumber: beritajakarta.com
Sebanyak delapan pohon di Gang 27, Jl Pademangan II, RW 02, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara ditoping. Selama ini, pepohonan jenis angsana, bintara dan asem tersebut, dikeluhkan warga karena menutupi lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) hingga rawan tumbang karena sempal.

Lurah Pademangan Timur, Agus Fachruddin mengatakan, kedelapan pohon yang dipangkas ialah 4 pohon angsana, 3 pohon asem dan 1 pohon lontar. Untuk melakukan pemangkasan, pihaknya menerjunkan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) kelurahan.
“Dahan pohon banyak yang menyentuh kabel listrik dan menutup lampu Penerangan Jalan Umum (PJU)," ujar Agus, Jumat (29/1).
Diharapkan, dengan telah ditopingnya pohon tersebut, kekhawatiran pohon tumbang dan korsleting listrik tidak terjadi. Selain itu, kondisi jalan lebih terang karena PJU sudah tidak terhalang dahan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...