Langsung ke konten utama

6 RW di Cipedak Diberi 20 Tabung Pemadam

Sumber: beritajakarta.com
Sektor X Jagakarsa Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Selatan menyerahkan Alat Pemadam Api Ringan (Apar) kepada warga di enam RW di Kelurahan Cipedak, Jagakarsa. Apar yang diberikan kepada warga itu berupa 20 tabung pemadam berukuran 4,5 kilogram.

Ke-20 tabung pemadam tersebut diserahkan langsung kepada Ketua RW masing-masing dengan rincian, RW 01 lima tabung, RW 02 tiga tabung, RW 03 tiga tabung, RW 04 tiga tabung, RW 05 tiga tabung, dan RW 06 tiga tabung.
Kepala Peleton Sektor X Jagakarsa, Suku Dinas PKP Jakarta Selatan, Sri Widodo mengatakan, sebagian tabung pemadam yang diserahkan ini, nantinya akan disiagakan di setiap kantor pengurus dan rumah Ketua RW. Sementara tabung lainnya disalurkan ke pengurus RT yang wilayahnya rawan kebakaran.
"Pemberian Apar ke masyarakat ini untuk pencegahan dini bahaya kebakaran di lingkungan setempat," katanya, Rabu (27/1).
Widodo berharap dengan disalurkan tabung pemadam kebakaran ini, Sistem Ketahanan Kebakaran Lingkungan (SKKL) di wilayah setempat dapat terwujud.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...