Langsung ke konten utama

Parkir Liar, 60 Motor di Setiabudi Ditindak

Sebanyak 60 motor parkir di pedestrian Jalan Setiabudi Raya, Kelurahan Karet, Setiabudi, diangkut petugas. Pantauan Beritajakarta.com, puluhan motor ini merupakan milik karyawan perusahaan di sekitar lokasi.

" Sudah banyak keluhan masyarakat terkait parkir liar di lokasi ini. Maka itu, hari ini kami menanggapi semua keluhan masyarakat"
Bahkan, inrit buatan bermaterial kayu juga sengaja dipasang di atas saluran air, untuk memudahkan parkir. Dalam penertiban itu, lima mobil yang parkir di area tersebut diderek petugas.
"Sudah banyak keluhan masyarakat terkait parkir liar di lokasi ini. Maka itu, hari ini kami menanggapi semua keluhan masyarakat. Ke depan mungkin operasi seperti ini lebih sering lagi kita lakukan secara rutin," ungkap Laura Leonika Harianja, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhubtrans Jakarta Selatan, Jumat (29/1).
Untuk kendaraan yang ditindak akan diserahkan kepada pihak Satuan lalu lintas Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menegaskan, tidak mentolerir pelanggaran parkir liar dikawasn tersebut. oleh sebab itu, pihaknya akan berkomunikasi dengan pengelola kantor untuk menyediakan lahan parkir sesuai kebutuhan karyawan.
"Pengawasan kami plot petugas di sini untuk mengawasi, lanjut kami akan rutin melakukna penertiban seperti ini paling tidak dua sampai tiga kali dalam seminggu,"tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...