Langsung ke konten utama

Pedestrian di Jalan Bintaro Dipindah

Sumber: beritajakarta.com
Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan menata ulang pedestrian Jalan Bintaro Utara. Pedestrian sepanjang 100 meter itu dinilai tidak efektif. Pasalnya, pemukiman warga yang dekat jalan besar justru tidak difasilitasi pedestrian atau trotoar.

"Ke depan saya minta trotoar dipindah, dibangun di depan rumah warga. Pasti lebih panjang karena memang sepanjang rumah nggak ada trotoar, memang nggak ada fasilitas pejalan kaki," kata Agus Irwanto, Camat Pesanggrahan, Jumat (29/1).
Agus mengatakan, ini merupakan temuan baru setelah PKL di trotar tersebut ditertibkan Kamis (28/1) kemarin. Ia meminta agar lokasi pedestrian saat ini dijadikan jalur hijau atau taman. Agus juga mengatakan, permintaan pemindahaan pedestrian tersebut sudah disampaikan ke Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan.
"Informasinya, Sudin Bina Marga menyanggupi, semoga bisa diakomodir, cuma masalahnya kapan dan di mana letaknya, ini temuan baru. Mungkin tahun depan, syukur-syukur kalau tahun ini bisa dibangun," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...