Langsung ke konten utama

Gedung Baru Kecamatan Ciracas Siap Layani Masyarakat

Sumber: beritajakarta.com
Pasca rehab total selama dua tahun anggaran, kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, siap layani masyarakat.
Camat Ciracas, Rommy Sidartha mengatakan, pihaknya mendahului sarana prasarana atau peralatan kerja sudah dipindah ke kantor baru.

Bahkan pelayanan masyarakat sudah dilakukan di gedung baru itu sejak Senin (19/1). Pemindahan ini diakuinya mendahului dari yang semestinya lantaran kebutuhannya sangat mendesak.
"Harusnya kita masuk ke gedung baru ini bulan Juni. Namun karena kebutuhannya sangat mendesak, terutama untuk pelayanan masyarakat maka saya minta ke Walikota Jakarta Timur untuk mengajukan lebih awal," ujar Rommy, Jumat (29/1).
Ia memastikan, pemindahan sudah mendapatkan persetujuan Wali Kota Jakarta Timur.
Gedung Kecamatan ini dibangun empat lantai dengan luas lahan 3.200 meter persegi. Pelayanan masyarakat difokuskan di lantai dasar. Sedangkan lantai dua, tiga dan empat untuk perkantoran para pegawai. Ia juga berharap, seluruh peralatan diperbaharui agar pelayanan lebih maksimal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...