Langsung ke konten utama

Warga Dapat Kompensasi Saat TPST Bantar Gebang Diswakelola

Sumber: beritajakarta.com
Dinas Kebersihan DKI Jakarta akan melakukan swakelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Atas rencana tersebut warga sekitar diminta tidak khawatir, karena warga akan tetap mendapatkan kompensasi.

Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Kebersihan, Asep Kuswanto mengatakan, walaupun nantinya pengelolaan dilakukan secara swakelola, masyarakat yang berada di sekitar TPST Bantargebang tetap akan mendapatkan dana kompensasi yang dikenal sebagai Community Development (CD). "Nilainya bahkan lebih besar dari sebelumnya," kata Asep, Kamis (23/6).
Asep menambahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35 miliar untuk dana kompensasi. Anggaran teraebut akan diberikan kepada 18 ribu kepala keluarga (KK) yang ada di sekitar TPST Bantar Gebang.
"Kami sediakan anggaran sampai akhir tahun Rp 35 miliar. Nilainya cukup untuk memberikan kompensasi," ujarnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Humas Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, mekanisme penyaluran anggaran CD akan ditransfer ke rekening kas daerah Pemeritah Kota Bekasi.
"Nanti, Pemkot Bekasi akan membagikan kepada masing-masing kepala keluarga yang berhak melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)," ucap Yogi.
Per kepala keluarga akan memperoleh dana per tiga bulan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 200 ribu, Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp 200 ribu dan Bantuan Pembagunan Fisik Rp 100 ribu.
"Totalnya menjadi Rp 500 ribu per tiga bulan. Nilai ini naik 66,67 persen dibanding sebelumnya yang hanya Rp 300 ribu per tuga bulan," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.