Jajaran Polres Jakarta Utara terus mendalami insiden demo anarkis dan pengadangan rombongan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, usai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Penjaringan Indah, Kamis (23/6) kemarin. Hasilnya, tiga orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
" Saat ini sudah ada tiga tersangka yang kami tangkap semalam"
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan, seusai kejadian pengadangan, pihaknya bekerja cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengambil beberapa kesaksian dan penelusuran bukti yang dimiliki, pihaknya menetapkan tiga orang sebagai pelaku kericuhan.
"Saat ini sudah ada tiga tersangka yang kami tangkap semalam. Mereka termasuk dalam kelompok masyarakat yang sengaja datang untuk menolak Basuki Tjahaya Purnama meresmikan RPTRA," ujar Daniel, Jumat (24/6).
Walau sudah menetapkan tersangka, Daniel belum bersedia mengungkap identitas ketiganya. Namun, dipastikan ketiganya terlibat kericuhan hingga melukai dua anggota jajaran Polres Metro Jakarta Utara.
"Para pelaku dan kelompoknya bukan saja melukai pamen dari Polsek Penjaringan dan pamen Polres Jakarta Utara, mereka juga merusak dua unit kendaraan dinas kepolisian," tegasnya.
Dijelaskan Daniel, hingga kini pihaknya masih terus melakukan peyelidikan. Sehingga bukan tidak mungkin pihaknya menetapkan tersangka lain sebagai pelaku kericuhan.
"Kita masih terus melakukan pendalaman keterangan dari tiga tersangka. Tidak menutup kemungkinan pelakunya bisa bertambah," tandasnya.
Sumber: Beritajakarta.com
Komentar
Posting Komentar