Langsung ke konten utama

Pengunjung Mal Disosialisasikan PK Perda RDTR

Sumber: beritajakarta.com
Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan menggelar sosialisasi terkait peninjauan kembali (PK) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi di Mal Gandaria City, Kebayoran Lama.

Sosialisasi peninjauan kembali perda tersebut digelar sejak Sabtu (25/6) hingga Selasa (29/6) besok dengan membuka stand atau booth di mal tersebut.
Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, setiap harinya, sosialisasi perda ini dimulai dari pukul 08.00-22.00 mengikuti jam operasional mal. Hingga kini, terhitung sudah sekitar 20 pengunjung yang mendatangi stand sosialisasi.
Ia menjelaskan, dalam sosialisasi ini, pihaknya memberi penjelasan jika peninjuan kembali Perada RDTR dan Peraturan Zonasi dilakukan untuk mengetahui lahan masyarakat yang berubah peruntukan.
"Jadi sosialisasi ini tentang perbedaan izin. Misalnya, IMB sudah diterbitkan berupa bangunan komersil, tapi di Perda RDTR ditulisnya bangunan rumah tinggal. Makanya perda tersebut akan diperbaiki atau dilakukan peninjauan kembali," katanya, Senin (27/6).
Syukria melanjutkan, setelah Perda RDTR dan Peraturan Zonasi ini selesai dilakukan peninjauan kembali, peruntukan lahan masyarakat akan dikembalikan sesuai izin yang penah diterbitkan.
"Seperti yang tadinya bangunan komersil, tapi di Perda RDTR ditulis zona kuning akan dikembalikan sesuai izinnya," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.