Langsung ke konten utama

DKI Ajukan Kenaikan Pajak BBNKB Jadi 15 Persen

Sumber: beritajakarta.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengajukan kenaikan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Semula pajak BBNKB di DKI hanya 10 persen dari harga mobil baru, dinaikan menjadi 15 persen.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya tengah mengajukan kepada DPRD DKI Jakarta mengenai kenaikan pajak tersebut. Sebab kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Kami lagi ngajuin ke DPRD supaya naik jadi 15 persen. Ini lagi diajuin perdanya. Karena mesti perda, kami sendiri nggak bisa," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/6).
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, dalam undang-undang tercantum tarif tertinggi untuk BBNKB bisa mencapai 20 persen. Sementara di DKI baru mencapai 10 persen saja.
"Kami ingin naikin lima persen untuk pajak BBNKB, menjadi 15 persen dari harga kendaraan baru," kata Agus.
Aturan tersebut tercantum dalam Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Agus menambahkan pada akhir 2015 lalu, pihaknya sudah mengajukan kepada DPRD DKI mengenai kenaikan tersebut, namun ditolak.
Pihaknya kemudian membuat analisis baru, dengan barbagai kajian akademik untuk melengkapi berkas sebelumnya. Rencananya revisi perda akan diajukan lagi dalam waktu dekat.
"Kami sudah pernah ajukan ini, tapi ditolak oleh DPRD. Makanya kami lakukan analisis baru untuk melengkapi," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.