Langsung ke konten utama

DKI-Bekasi Sepakat Swakelola TPST Bantar Gebang

DKI-Bekasi Sepakat Swakelola TPST Bantar GebangPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama Pemerintah Kota Bekasi menyepakati akan swakelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

" Hasilnya bagus, kami sepakat bahwa akan kerjasama DKI dengan Bekasi tanpa lewat perantara lagi"
"Hasilnya bagus, kami sepakat bahwa akan kerjasama DKI dengan Bekasi tanpa lewat perantara lagi," kata Basuki, usai rapat koordinasi pengamanan pelaksanaan swakelola TPST Bantar Gebang, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/6).
Selama ini, pengelolaan oleh PT Godang Tua Jaya dinilai tidak maksimal. Sedangan untuk penghadangan truk sampah oleh warga, Basuki menyerahkan kepada aparat kepolisian. Nantinya akan ada pengawalan pengiriman sampah selama 24 jam.
"Kalau yang demo-demo, kami kasih tau aparat dong," tegasnya.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengaku mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta. Mengingat Jakarta merupakan Ibukota negara. Pihaknya juga tidak melarang pembuangan sampah ke TPST Bantar Gebang selama 24 jam penuh.
"Jadi Pemerintah Kota Bekasi mendukung penuh karena DKI mitra Kota Bekasi dan DKI Ibukota republik. Kami tidak bisa membayangkan kalau persoalan sampah mempermalukan negara ini," ucap Rahmat.
Ia juga setuju dengan Basuki, bahwa negara tidak boleh kalah dengan cara-cara radikalisme yang dilakukan oleh warga.
"Saya setuju negara tidak boleh kalah dengan cara-cara radikalisme seperti itu. Walaupun itu warga saya," tandasnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.