Sumber: beritajakarta.com |
Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Michael Rolandi C Brata mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memiliki 5.000 bidang tanah. Dari jumlah itu, ada 2.800 bidang tanah belum disertifikasi.
"Untuk mensertifikasi 2.800 bidang tanah itu kita akan kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6).
Agar rencana sertifikasi itu terealisasi, lanjut Michael, bentuk kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU). Di dokumen tersebut akan diatur sedemikian rupa teknis pelaksanaan sertifikasi.
"Mudah-mudahan MoU DKI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang itu bisa berjalan secepatnya. Kita lagi cocokan jadwal Pak Gubernur dan Pak Menterinya," tandas Michael.
Ditambahkan Michael, jika sertifikasi terlaksana, maka 2.800 bidang tanah akan langsung dipagari oleh Pemprov DKI agar tak diserobat pihak lain.
Komentar
Posting Komentar