Lantaran beroperasi di bulan puasa, sebanyak tiga panti pijat di Jakarta Timur disegel, Selasa (28/6). Belakangan diketahui, ketiga panti pijat tersebut tidak memiliki izin. Jika dalam satu bulan tidak mengurus perizinan di PTSP maka ketiganya akan ditutup permanen.
" Ketiganya kita segel karena tak memiliki izin. Kalau mereka ingin membuka segel harus melapor ke Satpol PP Jakarta Timur dan membuat surat pernyataan"
Ketiga Panti Pijat yang disegel masing-masing yakni, Panti Pijat Sriwedari di Jalan Raya Cipayung RT 06/04 kelurahan Cipayung, Panti Pijat Binaya di Jalan Raya Bogor RT 03/07 No 28 dan Panti Pijat Sinar di RT 08/07, Pekayon, Pasar Rebo.
Saat petugas menyegel PP Binaya, pemilik PP Sinar langsung panik dan menutup seluruh pintunya. Bahkan, panti pijat yang memiliki lima kamar ini pagar utamanya langsung digembok.
Praktis petugas tidak bisa masuk. Beberapa kali dipanggil pun pemiliknya enggan keluar. Kendati demikian petugas tetap menyegel panti pijat itu.
Kasi Pengawasan Pengendalian Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Satpol PP Jakarta Timur, Rima Dahlia mengatakan, penyegelan dilakukan karena ketiganya tak memiliki izin operasional, UU Gangguan maupun perizinan lainnya. Ironisnya mereka juga nekat beroperasi di bulan puasa.
"Ketiganya kita segel karena tak memiliki izin. Kalau mereka ingin membuka segel harus melapor ke Satpol PP Jakarta Timur dan membuat surat pernyataan," kata Rima Dahlia, Selasa (28/6).
Menurutnya, penyegelan akan dilakukan seterusnya sampai mereka tak boleh beroperasi lagi. Jika nekat membuka segel maka kasusnya akan dilaporkan ke aparat kepolisian. Karena itu merupakan bentuk tindak pidana.
Sumber: Beritajakarta.com
Komentar
Posting Komentar