Langsung ke konten utama

Beroperasi di Bulan Ramadan, Tiga Panti Pijat Disegel

Lantaran beroperasi di bulan puasa, sebanyak tiga panti pijat di Jakarta Timur disegel, Selasa (28/6). Belakangan diketahui, ketiga panti pijat tersebut tidak memiliki izin. Jika dalam satu bulan tidak mengurus perizinan di PTSP maka ketiganya akan ditutup permanen.


" Ketiganya kita segel karena tak memiliki izin. Kalau mereka ingin membuka segel harus melapor ke Satpol PP Jakarta Timur dan membuat surat pernyataan"
Ketiga Panti Pijat yang disegel masing-masing yakni, Panti Pijat Sriwedari di Jalan Raya Cipayung RT 06/04 kelurahan Cipayung, Panti Pijat Binaya di Jalan Raya Bogor RT 03/07 No 28 dan Panti Pijat Sinar di RT 08/07, Pekayon, Pasar Rebo.
Saat petugas menyegel PP Binaya, pemilik PP Sinar langsung panik dan menutup seluruh pintunya. Bahkan, panti pijat yang memiliki lima kamar ini pagar utamanya langsung digembok.
Praktis petugas tidak bisa masuk. Beberapa kali dipanggil pun pemiliknya enggan keluar. Kendati demikian petugas tetap menyegel panti pijat itu.
Kasi Pengawasan Pengendalian Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Satpol PP Jakarta Timur, Rima Dahlia mengatakan, penyegelan dilakukan karena ketiganya tak memiliki izin operasional, UU Gangguan maupun perizinan lainnya. Ironisnya mereka juga nekat beroperasi di bulan puasa.
"Ketiganya kita segel karena tak memiliki izin. Kalau mereka ingin membuka segel harus melapor ke Satpol PP Jakarta Timur dan membuat surat pernyataan," kata Rima Dahlia, Selasa (28/6).
Menurutnya, penyegelan akan dilakukan seterusnya sampai mereka tak boleh beroperasi lagi. Jika nekat membuka segel maka kasusnya akan dilaporkan ke aparat kepolisian. Karena itu merupakan bentuk tindak pidana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.