Langsung ke konten utama

DKI Inventarisasi Pekerja TPST Bantar Gebang

Sumber: beritajakarta.com
Dinas Kebersihan DKI Jakarta akan menginventarisir para pekerja di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Nantinya seluruh pekerja di TPST tersebut akan direkrut menjadi Pekerja Harian Lepas (PHL) setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutus kontrak kerjasama dengan PT Godang Tua Jaya.

Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya berencana akan mendata pekerja di PT Godang Tua Jaya yang selama ini bekerja di TPST Bantar Gebang. Nantinya seluruh pekerja tersebut bakal direkrut sebagai PHL di bawah unit kerjanya.
"Setelah swakelola, pekerja sebelumnya akan kami jadikan PHL di Dinas Kebersihan. Jadi mereka tetap akan dipekerjakan," katanya, Kamis (23/6).
Asep menambahkan, setelah diangkat menjadi PHL, para pekerja tersebut akan diberikan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta. Mereka juga mendapatkan gaji ke-13 seperti PHL lainnya.
"Gajinya sesuai UMP, Rp. 3,1 juta per bulan ditambah gaji ke 13. Kami juga mengcover BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya tidak memotong gaji pekerja," tegasnya.
Ia juga berencana akan memberikan BPJS kepada 6.000 orang pemulung yang mengais rejeki dari TPST Bantar Gebang.
"Anggarannya sudah kami usulkan dalam APBD-Perubahan. Ini perintah Pak Gubernur," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.