Langsung ke konten utama

Jakut Sosialisasikan Perda RTRW dan RDTR-PZ

Pemkot Jakut Sosialisasikan RTRW dan RDTR-PZ
Sumber: beritajakarta.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara mulai mensosialisasikan peninjauan kembali Perda Nomor  1 Tahun  2012, tentang  penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2030 dan Perda No 1 Tahun 2014, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) pada, stakeholder, pengusaha, tokoh masyarakat dan LMK. Kesempatan tersebut juga untuk menyerap aspirasi dan persoalan lapangan yang dihadapi.

Kepala Sudin Penataan Kota Jakarta Utara, Marbin Hutajulu mengatakan, sosialisasi dua Perda tersebut untuk menampung aspirasi dan permasalahan dari berbagai pihak. “Ini demi percepatan pembangunan Jakarta yang sesuai dasar hukum,” ujarnya, Rabu (29/6).
Seperti halnya masukan yang diterima dari warga Ancol tentang tata ruang wilayah tujuh RW di Kelurahan Ancol, Pademangan. Dari tujuh RW di kelurahan tersebut, hanya dua RW yang tergambar berwarna kuning sesuai tata ruang merupakan hunian. Sisanya lima RW tidak ada di dalam peta tata ruang.
Kemudian soal pembangunan tanggul laut dari Cilincing hingga Penjaringan, diminta mengakomodir kepentingan para nelayan dan masyarakat kecil di lokasi yang akan dibangun tanggul. Lalu, keberadaan Kali Ancol di Jalan Lodan Raya yang tertutup ratusan bangunan gubuk liar.
“Masukan-masukan tersebut selanjutnya akan kami evaluasi dengan stakeholder terkait. Masukan tersebut sangat penting demi peninjauan kembali RTRT dan RDTR-PZ,” tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.