Sumber: beritajakarta.com |
"Kita ikut arahan Menhub, jadi untuk DKI sendiri berlaku sama, sejak H-5 Lebaran seluruh truk dilarang beroperasi," ujar Andri Yansyah, Kadis Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Senin (27/6).
Untuk itu pihaknya saat ini sudah memberikan surat imbauan kepada seluruh pengurus Organda untuk menyampaikan kepada seluruh armadanya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kemacetan yang cukup tinggi selama arus mudik lebaran.
"Jadi sesuai surat edarannya boleh beroperasi lagi diatas tanggal 9 Juli atau H+3 lebaran," katanya.
Menurutnya aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan pengantar bahan bakar minyak dan sembako. Pihaknya akan menyiapkan petugas untuk melakukan penghalauan jika ada truk yang masih masuk ke jalan arus mudik.
"Kita imbau seluruh pengendara untuk mematuhi aturan tersebut, ini juga merupakan SOP jikalau ada libur panjang," tandasnya.
Komentar
Posting Komentar