Sumber: beritajakarta.com |
Dikatakan Basuki, semua biaya premi akan ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta. Biaya premi itu diluar gaji atau honor yang dibayarkan kepada para pekerja tersebut.
"Semua PPSU, PHL, dan tenaga ahli, wajib ada BPJS. Baik kesehatan dan ketenagakerjaan. Semua diluar gaji yang diberikan," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (29/6).
Karena itu, Basuki meminta setiap Satuan Kerja Perngkat Daerah (SKPD) dan UKPD yang memiliki PPSU, PHL, dan tenaga ahli untuk menggarkan dalam APBD masing-masing.
"Harus dianggarkan dimasing-masing SKPD dan UKPD. Nggak boleh nggak dianggarkan," tegasnya.
Menurutnya, jika ada SKPD dan UKPD yang tidak mengalokasikan anggaran BPJS untuk pekerjanya, maka akan dievaluasi.
"Harusnya semua lengkap BPJS. Nggak boleh ada yang nggak punya, kesehatan maupun tenaga kerja kalau di DKI," ujarnya.
Komentar
Posting Komentar