Sumber: beritajakarta.com |
"Kami sudah laporkan ke Mahkamah Kode Etik," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/6).
Menurut Basuki, hasil putusan dari BPK mengelai LHP memang sudah final. Hal itu diatur dalam undang-undang. Namun jika dirasa LHP tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan, bisa mengadukan melalui Mahkamah Kode Etik.
"jadi di dalam undang-undang BPK ini putusannya memang final. Tapi kalau putusannya tidak masuk akal, kamu harus lapor ke Mahkamah Kode Etiknya," ujarnya.
Namun hingga sampai saat ini, keberatan yang disampaikan Basuki belum ditindalanjuti. Sesuai dengan prosedur, Mahkamah Kode Etik akan memanggil yang bersangkutan untuk melakukan verifikasi. Mahkamah Kode Etik terdiri dari bebeberapa pakar hukum.
"Tapi sampai hari ini dia kagak pernah manggil. Cuma ngirim surat ke kami. Terus pernah enggak Efdinal (Mantan Ketua BPK DKI) disidang gara-gara kasus DKI? nggak pernah. Artinya kan semau-mau nya dong," tandasnya.
Komentar
Posting Komentar