Sumber: beritajakarta.com |
Awalnya ada 15 bus AKAP diperiksa kelaikan jalan dengan obyek pemeriksaan meliputi unsur teknis seperti, rem tangan, alat pengukur kecepatan, sabuk keselamatan pengemudi, kondisi kaca depan, dan ban. Untuk obyek pemeriksaan unsur penunjang terdiri dari, pemeriksaan penghapus kaca (wiper), lampu utama/dekat jauh, kaca spion, dan klakson.
Hasil dari pemeriksaan, delapan bus AKAP dinyatakan tidak laik jalan karena menggunakan ban vulkanisir. Delapan bus tersebut yakni bus AKAP GMS, Sinar Jaya, Purwowidodo, dua unit bus Sumber Alam, Sumber Jaya, Hiba Utama, dan Dewi Sri.
"Kendaraan tersebut kita tilang dan dilarang beroperasi sebelum mengganti ban. Mereka cari murahnya aja, tapi nggak mementingkan keselamatan penumpang dan dirinya sendiri," kata Edi Sufa'at, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhubtrans Jakarta Selatan.
Ditambahkan Edi, pemeriksaan kelaikan jalan dan kelengkapan surat sesuai instruksi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi.
"Kami lakukan pemeriksaan agar tidak terjadi kecelakaan saat mudik. Pemeriksaan akan lakukan setiap hari demi keselamatan penumpang dan pengemudi," tandas Edi.
Komentar
Posting Komentar