Langsung ke konten utama

Swakelola TPST Bantar Gebang Tunggu 15 Hari Setelah SP3

Dinas Kebersihan DKI Jakarta mulai menyiapkan swakelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Peralihan baru bisa dilakukan setelah 15 hari Surat Peringatan (SP) 3 dilayangkan.


"SP 3 tanggal 21 Juni itu akan berakhir 15 hari. Setlah itu baru bisa swakelola"
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, SP3 kepada PT Godang Tua Jaya (GTJ) telah dilayangkan sejak tanggal 21 Juni lalu.
"SP3 tanggal 21 Juni itu akan berakhir 15 hari. Setelah itu baru bisa swakelola," kata Isnawa, di Balai Kota DKI Jakarta, jumat (24/6).
Isnawa menambahkan pihaknya tidak hanya menyiapkan pengalihan menjadi swakelola. Tetapi juga akan merekrut pekerja di TPST Bantar Gebang untuk menjadi Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Kebersihan DKI.
"Kami dari dinas sudah siapkan langkah-langkahnya tidak sekedar hanya ambil alih tetapi pemberdayaan terhadap pekerja yang ada di situ akan ditarik jadi PHL dengan upah Rp 3,1 juta," ujarnya.
Selain itu, ada sekitar 6.000 pemulung yang akan didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Karena mereka dinilai membantu mengurangi volume sampah di TPST Bantar Gebang.
"Pak Gubernur akan berikan kesempatan untuk 6.000 pemulung untuk dimasukkan dalam program BPJS," ungkap Isnawa.
Menurut Isnawa swakelola dipersiapkan dengan matang. Sehingga tidak merugikan pekerja dan warga yang ada disekitarnya. "Artinya kami tidak sewenang-wenang dan kami akan merangkul dan melakukan pendekatan yang lebih baik di Bantar Gebang," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.