Langsung ke konten utama

Poster dan Spanduk Tanpa Izin Ditertibkan

Lantaran melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan tak memiliki izin, Sebanyak puluhan poster dan spanduk di sepanjang Jalan Outer Ring Road, tepatnya dari arah Kembangan menuju Cengkareng dan sebaliknya ditertibkan petugas, Senin (29/6). 
Sumber: Beritajakarta.com
Kasatpol PP  Jakarta Barat, Kadiman Sitinjak mengatakan, penertiban spanduk dan poster pada dua sisi jalan tersebut dilakukan karena dipasang di tiang listrik, pohon dan pagar besi yang berada di pinggir jalan.
Banyaknya spanduk dan poster berupa iklan produk dan lain sebagainya tersebut membuat jalan menjadi kumuh.
“Kegiatan penertiban dengan cara mencopot spanduk dan poter tersebut merupakan kegiatan rutin masing-masing wilayah. Sikap tegas kami lakukan karena selain membuat kedua sisi jalan tersebut jadi tampak kotor juga tak memiliki izin,” ujar Kadiman, Senin (29/6).
Sebelumnya, tambah Kadiman, pihaknya juga menertibkan puluhan spanduk, poster, dan baliho berukuran sedang di sepanjang Jalan Raya Kembangan dan Puri Kembangan.
“Kiranya dengan gencarnya penertiban dapat memberikan efek jera pada para pemasang spanduk, poster dan baliho agar mentaati aturan. Selain itu Jakarta juga jadi bersih dan indah,” tandas Kadiman.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.