Langsung ke konten utama

Pembebasan Lahan untuk Jalan Joglo Raya akan Dilanjutkan

Pembebasan lahan proyek pelebaran Jalan Joglo Raya, Kembangan, Jakarta Barat yang sempat terhenti akan dilanjutkan kembali tahun 2015 ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan dana sebesar Rp 20 hingga 30 miliar untuk pembebasan lahan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Yusmada Faizal mengatakan, tahun ini pembebasan lahan di ibu kota tidak lagi berpatokan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) daerah, namun melalui sistem appraisal.
Sumber: Beritajakarta.com
“Tim appraisal nantinya akan diseleksi melalui lelang, setelah ditunjuk baru mereka akan bekerja,” katanya, Senin (29/6).
Asisten Pembangunan Jakarta Barat, Azril Marzuki mengatakan, pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Joglo sudah lebih dari 85 persen. Dari 150 lahan yang ada, 105 di antaranya sudah dibebaskan.
Pihaknya, tambah Azril, masih mengkaji fasos fasum milik PT Alpa dan PT Intercon di sekitar jalan tersebut yang merupakan kewajiban kedua perusahaan kepada Pemprov DKI, sehingga lahan-lahan tersebut tidak perlu dibayar.
“Kami masih melakukan kajian tentang fasos fasum kedua perusahaan tersebut, kalau rumah warga yang belum dibebaskan hanya sekitar 2-3 bidang tanah saja,” tandas Azril.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.