Sumber: beritajakarta.com |
Sidak ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No. 34/SE/2015 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah. Surat edaran itu berisi larangan buka dan tutup tempat hiburan malam selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Sidak yang dipimpin Walikota Jakarta Utara, Rustam Effendi ini mendatangi sekitar 50 tempat hiburan, diantaranya griya pijat, karaoke, klub malam, mandi uap dan hotel.
"Semua sudah jelas diatur, mana yang harus tutup dan yang waktu operasionalnya ditentukan. Demi menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan menghormati saudara-saudara muslim yang sedang beribadah, saya berharap industri pariwisata di Jakarta Utara bisa mematuhi Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI," kata Rustam.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara, Suwarto mengungkapkan, dari hasil sidak yang melibatkan 170 petugas gabungan ini, pihaknya tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan 50 pengelola hiburan.
"Sidak kali ini cukup kondusif karena tidak ditemui pelanggaran. Tapi kalau nanti ditemukan ada industri pariwisata yang melanggar, kami tidak segan-segan memberikan teguran hingga pencabutan izin," tegas Suwarto.
Menurut Suwarto, di wilayahnya tercatat ada 217 industri pariwisata yang harus tutup selama Ramadan. Rinciannya, 32 bar, 58 griya pijat, 11 bola tangkas, 14 diskotek, 1 mandi uap dan 1 klub malam.
Sedangkan jenis industri yang dibatasi waktu operasional mulai pukul 20.30 - 01.30 ada sekitar 106. Dengan rincian 64 karaoke 64 dan 42 musik hidup.
Komentar
Posting Komentar