Langsung ke konten utama

Walikota Jakut Sidak 50 Tempat Hiburan

Sumber: beritajakarta.com
Pemkot Administrasi Jakarta Utara bersama TNI/Polri mengadakan inspeksi mendadak (sidak) tempat hiburan malam di empat wilayah kecamatan, Jumat (26/6) malam hingga Sabtu (27/6) dini hari. Sidak diadakan di sekitar Kecamatan Penjaringan, Tanjung Priok, Koja dan Kecamatan Kelapa Gading.

Sidak ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No. 34/SE/2015 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.  Surat edaran itu berisi larangan buka dan tutup tempat hiburan malam selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Sidak yang dipimpin Walikota Jakarta Utara, Rustam Effendi ini mendatangi sekitar 50 tempat hiburan, diantaranya griya pijat, karaoke, klub malam, mandi uap dan hotel. 
"Semua sudah jelas diatur, mana yang harus tutup dan yang waktu operasionalnya ditentukan. Demi menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan menghormati saudara-saudara muslim yang sedang beribadah, saya berharap industri pariwisata di Jakarta Utara bisa mematuhi Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI," kata Rustam.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Utara, Suwarto mengungkapkan, dari hasil sidak yang melibatkan 170 petugas gabungan ini, pihaknya tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan 50 pengelola hiburan.
"Sidak kali ini cukup kondusif karena tidak ditemui pelanggaran. Tapi kalau nanti ditemukan ada industri pariwisata yang melanggar, kami tidak segan-segan memberikan teguran hingga pencabutan izin," tegas Suwarto.
Menurut Suwarto, di wilayahnya tercatat ada 217 industri pariwisata yang harus tutup selama Ramadan. Rinciannya, 32 bar, 58 griya pijat, 11 bola tangkas, 14 diskotek, 1 mandi uap dan 1 klub malam.
Sedangkan jenis industri yang dibatasi waktu operasional mulai pukul 20.30 - 01.30 ada sekitar 106. Dengan rincian 64 karaoke 64 dan 42 musik hidup.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.