Langsung ke konten utama

Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus hingga 25 Agustus

Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus hingga 25 Agustus
Sumber: beritajakarta.com
Terhitung mulai 25 Juni hingga 25 Agustus 2015, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di ibu kota. Program yang diberlakukan selama dua bulan itu digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-488 Kota Jakarta‎ sekaligus optimalisasi penerimaan pajak daerah.
"‎Masyarakat Jakarta yang belum membayar pajak kendaraan dikasih kesempatan bayar pajak tanpa diberikan sanksi denda. Program ini berlaku sejak 24 Juni-25 Agustus 2015," katanya, Jumat (26/6).Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah DPP DKI, Andri Kunarso mengatakan, program ini didasari Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 1044 Tahun 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB.
Andri menjelaskan, ‎program ini telah disosialisasikan ke masyarakat di setiap kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melalui spanduk. Program tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan terhadap pemilik kendaraan dalam membayarkan pajak terhutang.
"‎Makanya kita ingin mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini. Dendanya kita hapus berapa tahun pun lamanya," terangnya.
Menurut Andri, keterlambatan pembayaran PKB setiap bulan dikenakan denda atau bunga sebesar dua persen dari pokok pajak terhutang. Denda dua persen tersebut akan diakumulasi per bulan hingga pokok pajak dibayarkan.
"Jadi kalau menunggak 10 bulan, dendanya 20 persen. Denda pajak dua persen hanya berlaku maksimal dua tahun. Sehingga kalau ada yang menunggak lima tahun, dendanya tetap hanya dikenakan dua tahun atau 48 persen," jelasnya.
‎Selama program ini, denda sebesar dua persen pada pajak kendaraan akan dihapuskan secara keseluruhan. Ditargetkan 30 persen kendaraan yang masih menunggak pajak dapat membayar pajaknya dengan adanya program tersebut.
"Dari data 2010-2015, dari 6,1 juta sepeda motor di Jakarta, 3 juta di antaranya belum membayar pajak dengan tunggakan mencapai Rp 395 miliar," terang Andri.
Sementara dari 2 juta mobil, lanjut Andri, ada 400 ribu yang belum dibayarkan pajaknya dengan total tunggakan mencapai Rp 500 miliar. Bila dijumlah, total tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jakarta mencapai Rp 895 miliar. "Padahal 10 persen dari penerimaan pajak tersebut untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan serta moda transportasi," ungkapnya.
Atas dasar itu, Ia berharap, program yang digelar untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kepada masyarakat di peringatan HUT ke-488 Kota Jakarta ini juga dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dari PKB dan BBNKB.
"Kesempatan ini harus dimanfaatkan betul. Kita berharap masyarakat Jakarta bisa tergerak membayar pajak kendaraannya dengan adanya program ini," tukasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.