Langsung ke konten utama

Tiga Tempat Uji KIR Kelebihan Kapasitas

Tiga tempat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau KIR di Cilincing Jakarta Utara, Pulau Gadung dan Ujung Menteng di Jakarta Timur kelebihan kapasitas sehingga menyebabkan antrian panjang.
Dia mengungkapkan, di tiga tempat PKB itu, sedikitnya ada 5.000 kendaraan yang‎ mengikuti uji KIR. Saat ini, pelayanan kendaraan di tiga tempat PKB tersebut baru berjalan lima lajur. "Sesuai fakta, tiga tempat PKB itu sudah overload. Untuk melayani volume kendaraan yang mengikuti Uji KIR di tiga PKB tersebut‎, dibutuhkan 11 lajur," ujar Anton, di Balaikota, Rabu (29/4).Sekretaris Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Anton Parura mengatakan kelebihan kapasitas kendaraan di tiga lokasi Uji KIR terjadi setelah dua tempat pengujian kendaraan di Kedaung Jakarta Barat dan Jagakarsa, Jakarta Selatan dinonaktifkan pada tahun 2014. Imbasnya, antrian kendaraan ‎di ketiga tempat Uji KIR tersebut menjadi tak terbendung.
Sumber: Beritajakarta.com
Atas dasar itu, kata Anton, pihaknya tahun ini kembali akan mengaktifkan PKB Jagakarsa dan menambah dua lajur di lokasi pengujian tersebut. Penambahan dua lajur tempat PKB itu menjadi program prioritas jajarannya di 2015. "Sudah masuk dalam anggaran tahun ini. Penambahan dua lajur saja sudah cukup membantu," jelasnya.
Anton mengutarakan, ‎ke depan, sistem uji KIR kendaraan di tempat PKB akan diubah seiring perubahan sistem angkutan umum dari sistem setoran menjadi sistem rupiah per kilometer. Sehingga, batas usia kendaraan disesuaikan dengan keuntungan investasi para pengusaha angkutan umum.
"‎Acuannya tetap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur usia taksi tujuh tahun dan angkutan umum 10 tahun. Nanti akan ada kebijakan lain, bila 10 tahun belum dapat keuntungan investasi, angkutan umum boleh diremajakan," ungkapnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.