Langsung ke konten utama

628 Botol Miras Diamankan Petugas

Sumber: beritajakarta.com
Untuk menekan peredaran minuman keras (miras) di masyarakat, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar razia miras. Razia dipusatkan di dua toko, yakni di Jl Teratai Putih, Perumnas Klender, Duren Sawit, dan Toko Aldus Bewoxx di Jl Raya Penggilingan RT 005/03, Penggilingan, Cakung. Dari dua toko tersebut, 53 dus/krat berisi 628 botol miras dari berbagai merek seperti Brandy, Anggur Putih, Anggur Merah, Intisari, Vodka dan Wisky berhasil diamankan.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Hartono Abdullah mengatakan, minuman yang disita merupakan miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen. Razia miras dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Miras yang mulai berlaku sejak 16 April lalu. Terlebih dampaknya yang negatif terhadap generasi muda.

"Razia miras ini akan rutin dilakukan sampai akhir tahun. Nantinya seluruh miras hasil razia dari 10 kecamatan akan dimusnahkan sekaligus," ujar Hartono, Senin (27/4).

Sementara, untuk minimarket di wilayahnya, saat ini dinilai sudah mematuhi aturan tersebut. Itu terbukti saat digelar razia di minimarket Indomaret, Malakajaya dan Alfamart, Malakasari, petugas tidak menemukan peredaran miras lagi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...