![]() |
| Sumber: beritajakarta.com |
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Hartono Abdullah mengatakan, minuman yang disita merupakan miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen. Razia miras dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Miras yang mulai berlaku sejak 16 April lalu. Terlebih dampaknya yang negatif terhadap generasi muda.
"Razia miras ini akan rutin dilakukan sampai akhir tahun. Nantinya seluruh miras hasil razia dari 10 kecamatan akan dimusnahkan sekaligus," ujar Hartono, Senin (27/4).
Sementara, untuk minimarket di wilayahnya, saat ini dinilai sudah mematuhi aturan tersebut. Itu terbukti saat digelar razia di minimarket Indomaret, Malakajaya dan Alfamart, Malakasari, petugas tidak menemukan peredaran miras lagi.

Komentar
Posting Komentar