Langsung ke konten utama

3 Pasangan Muda Mudi Terjaring Razia Rumah Kos

3 Pasangan Tidak Sah Terjaring Razia Rumah Kos
Sumber: beritajakarta.com
Tiga pasangan muda mudi tidak bisa berkutik saat petugas gabungan menggelar razia rumah kos di Jalan Dwi Warna I, Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (28/4). Tiga pasangan yang tidak bisa menunjukkan buku nikah ini kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan Sawah Besar untuk menerima pembinaan.
Razia yang melibatkan 100 petugas dari Satpol PP, TNI, Polri dan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat ini langsung bergerak menyisir sejumlah rumah kos di Jalan Dwi Warna I. Satu per satu kamar kos bernama Gunung dan Blvberry didatangi petugas.
Hasilnya di rumah kos Gunung, petugas mendapati dua pasangan tidak sah, sedangkan di rumah kos Blvberry didapati satu pasangan tidak sah.
Camat Sawah Besar, Henry Perez Sitorus menjelaskan, kegiatan razia ini rutin digelar untuk mengantisipasi penyalahgunaan rumah kos serta mendata penghuni kos.
"Razia ini juga bertujuan mencegah rumah kos jadi tempat prostitusi dan peredaran narkoba," kata Henry.
Henry menambahkan, dalam razia tersebut pihaknya juga menyita 37 KTP yang tidak sesuai domisili. Selanjutnya mereka dibawa ke kantor kecamatan untuk dibuatkan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).
"Khusus untuk pasangan yang bukan suami istri, kami minta membuat surat peryataan agar tidak mengulangi perbuatannya dan untuk mengambil KTP harus bersama orang tuanya," tandas Henry.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...