Langsung ke konten utama

Pengurus KONI DKI Tak Boleh Rangkap Jabatan

Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta dilarang rangkap jabatan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari konflik kepentingan atau konflik interest orang bersangkutan.
Bahkan, kata Didi, sesuai AD/ART, anggota DPRD DKI alias wakil rakyat pun tidak diperbolehkan menjadi pengurus KONI DKI Jakarta."Dalam AD/ART KONI DKI Jakarta sudah jelas digariskan, pengurus inti mulai dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara tidak diperbolehkan memegang jabatan rangkap seperti menjadi ketua salah satu cabang olahraga," kata Didi O Affandi, Ketua Bidang Organisasi KONI DKI Jakarta, di Balaikota, Rabu (29/4).
Sumber: Beritajakarta.com
“Mereka hanya bisa menjadi pengurus salah satu cabor. Ini kami lakukan demi pembenahan organisasi yang berdampak kepada kemajuan dan peningkatan prestasi atlet Jakarta," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Cabor Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) ini.
Seperti diketahui, kepengurusan KONI DKI Jakarta baru terbentuk melalui Musdalubprov beberapa waktu lalu. Eyi–sapaan akrab Raja Sapta Ervian - terpilih sebagai Ketua KONI DKI secara aklamasi untuk melanjutkan kepemimpinan Winny Erwindia hingga 2017 mendatang. Usai terpilih menjadi Ketum KONI DKI, Eyi langsung menyatakan mundur sebagai Ketua Federasi Olahraga Karate Indonesia (Forki) DKI.
Namun dua Wakil Ketua KONI DKI yaitu Icuk Sugiarto dan Audi IZ Tambunan dikabarkan masih tetap menjabat Ketua Cabor Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) dan Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) DKI Jakarta. Rencananya, hari ini Kamis (30/4) mendatang, Ketua KONI DKI Jakarta Eyi akan mengukuhkan 21 pengurus KONI Jakarta yang baru hasil godokan formatur Muchtar Ngabalin dan Buchori.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...