Langsung ke konten utama

360 Bangunan Liar di Waduk Rawa Badung Akan Ditertibkan

Sebanyak 360 bangunan di bantaran Waduk Rawa Badung, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, akan ditertibkan. Pihak kelurahan setempat hari ini sudah memberikan surat peringatan (SP) pertama, pada warga di RW 08 dan 10 Jatinegara agar membongkar bangunannya sendiri. Jika dalam waktu 11 hari tidak diindahkan, pembongkaran paksa akan dilakukan. 
Sumber: Beritajakarta.com
Camat Cakung, Ali Murtadho mengatakan, 360 bangunan liar ini berdiri di areal waduk, yang berada di sisi utara dan selatan Jl KRT Radjiman. Lebih dari 15 tahun, areal waduk telah berubah menjadi hunian liar. Bahkan di RW 10, waduk sudah tidak ada sama sekali, yang ada hanya bangunan liar baik semi permanen hingga permanen.
"Hari ini kita berikan surat peringatan pertama, agar warga membongkar bangunannya sendiri. Jika peringatan pertama hingga ketiga tidak didengar, terpaksa kita bongkar paksa," tegasnya, Selasa (28/4).
Kasudin Tata Air Jakarta Timur, Ahmad Yazied Bustomi menambahkan, Waduk Rawa Badung saat ini memang sudah berubah fungsi. Pihaknya sudah koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan untuk penertiban. Selain itu, waduk yang tersisa saat ini juga akan dikeruk. Namun, ia belum mengetahui luas keseluruhan waduk tersebut. Sebab datanya berada di Dinas PU Tata Air DKI.
"Lahan yang dijadikan pemukiman liar ini akan dikembalikan ke fungsinya sebagai waduk. Ini sebagai upaya penanganan banjir di kawasan RW 08 dan 10 Jatinegara," ujar Yazied.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.