Langsung ke konten utama

Tak Miliki Dokumen, 5 WNA Diamankan

5 Negara Asing Terjaring Razia Rumah Kost Sawah Besar
Sumber; beritajakarta.com

Lima warga negara asing (WNA) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat karena tidak bisa menunjukkan paspor dan kelengkapan dokumen tinggal di Indonesia. Kelima WNA itu ditangkap saat petugas gabungan menggelar razia rumah kos di Jalan Dwi Warna, Sawah Besar, Selasa (28/4).
Razia rumah kos yang dipimpin Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede ini awalnya bertujuan menertibkan praktik prostusi terselubung yang belakangan ini marak di ibu kota.
Namun dalam razia tersebut petugas justru berhasil mengamankan lima WNA yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Bahkan satu orang diantaranya diketahui sudah lama menjadi target operasi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Selanjutnya mereka dibawa ke Pos RW setempat untuk dilakukan pendataan.
"Dari hasil razia ini kami temukan satu orang warna negara Guinea yang ternyata tidak memiliki paspor. Dia hanya membawa surat pengungsi dari PBB (Perserikatan Banga-Bangsa)," kata Mangara.
Mangara menyebutkan, pihaknya bersama pihak imigrasi akan melakukan pengecekan dokumen secara menyeluruh. "Jangan sampai ini hanya menjadi modus yang mereka buat agar bisa masuk ke Indonesia," ujarnya.
Raden Satrio Wibowo, salah satu petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengatakan, seorang target operasi itu bernama Obina Imannuel, WN Nigeria. Dia sudah overstay selama dua tahun di Indonesia.
"Obina Imannuel ini sudah lama kita cari. Biasanya dia berjualan garmen di Tanah Abang," jelas Satrio.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.