Langsung ke konten utama

Pengguna Narkoba di Kalangan Anak Meningkat

Tingginya angka kasus narkotika yang melibatkan anak-anak, membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin Untuk itu, KPAI menandatangani nota kesepahaman bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penanganan kasus narkotika yang melibatkan anak-anak.
Ketua KPAI Asrorun Ni'am Soleh mengatakan, angka penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anak-anak ini setiap tahun meningkat. Misalnya, pada tahun 2013, tercatat ada 21 kasus. Kemudian tahun 2014 naik menjadi 42 kasus.
Sumber: Beritajakarta.com

"Sampai saat ini ternyata masih banyak anak-anak yang dihukum penjara karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Bahkan saat anak jadi pengedar langsung diproses hukum. Seharusnya unsur-unsur pengedar harus diselidiki, pasti anak-anak ini dimanfaatkan orang dewasa," ujar Asrorun Ni'am Soleh, usai penandatanganan MoU dengan BNN, di BNN Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/4).
Dikatakannya, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebenarnya menekankan prinsip rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkoba. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan selama ini masih banyak anak yang dihukum penjara karena ketahuan menggunakan narkoba.
"Anak-anak yang menjadi korban kejahatan narkotika ini mestinya direhabilitasi, bukan di penjara. Sebab dalam UU narkotika sudah dijelaskan siapa pun penyalahguna melalui pendampingan harus direhabilitasi. Terlebih, jika anak-anak yang terlibat, harus diselamatkan karena perspektifnya sebagai korban," ungkapnya.
Kepala BNN Komjen Anang Iskandar, mengatakan, KPAI harus berperan mencegah agar anak-anak tidak sampai mengonsumsi narkotika.
"Kalau sudah terlanjur mengonsumsi, tentunya anak-anak harus bisa dipulihkan kembali. Sehingga tidak sampai diproses secara hukum," ujar Komjen Anang Iskandar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.