Tingginya angka kasus narkotika yang melibatkan anak-anak, membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin Untuk itu, KPAI menandatangani nota kesepahaman bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penanganan kasus narkotika yang melibatkan anak-anak.
Ketua KPAI Asrorun Ni'am Soleh mengatakan, angka penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anak-anak ini setiap tahun meningkat. Misalnya, pada tahun 2013, tercatat ada 21 kasus. Kemudian tahun 2014 naik menjadi 42 kasus.
![]() |
| Sumber: Beritajakarta.com |
"Sampai saat ini ternyata masih banyak anak-anak yang dihukum penjara karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Bahkan saat anak jadi pengedar langsung diproses hukum. Seharusnya unsur-unsur pengedar harus diselidiki, pasti anak-anak ini dimanfaatkan orang dewasa," ujar Asrorun Ni'am Soleh, usai penandatanganan MoU dengan BNN, di BNN Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/4).
Dikatakannya, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebenarnya menekankan prinsip rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkoba. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan selama ini masih banyak anak yang dihukum penjara karena ketahuan menggunakan narkoba.
"Anak-anak yang menjadi korban kejahatan narkotika ini mestinya direhabilitasi, bukan di penjara. Sebab dalam UU narkotika sudah dijelaskan siapa pun penyalahguna melalui pendampingan harus direhabilitasi. Terlebih, jika anak-anak yang terlibat, harus diselamatkan karena perspektifnya sebagai korban," ungkapnya.
Kepala BNN Komjen Anang Iskandar, mengatakan, KPAI harus berperan mencegah agar anak-anak tidak sampai mengonsumsi narkotika.
"Kalau sudah terlanjur mengonsumsi, tentunya anak-anak harus bisa dipulihkan kembali. Sehingga tidak sampai diproses secara hukum," ujar Komjen Anang Iskandar.

Komentar
Posting Komentar