Langsung ke konten utama

Peternak Sapi di Bangka Diminta Bangun IPAL

Jalan Serdang 1 Kembali Marak PKL
Sumber: beritajakarta.com
Peternak sapi yang berlokasi di Jalan Bangka IX, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, diimbau untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pembangunan IPAL ini diperlukan untuk menanggulangi pencemaran limbah ternak yang kerap dikeluhkan warga sekitar.
"Warga sudah lama mengeluhkan limbah ternak yang dibuang dari peternakan sapi di Jalan Bangka IX," kata Shita Damayanti, Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (28/4).
Shita menuturkan, berdasarkan hasil mediasi antara warga dengan pemilik peternakan disepakati pemilik akan membangun IPAL. Peternakan yang sudah berdiri sekitar tahun 1970 an ini diketahui terdapat 20 ekor sapi. 
Menurut Shita, pembangunan IPAL ini nantinya akan dikoordinasikan dengan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta Selatan dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta. 
Secara terpisah, Kepala Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Selatan, Sri Hartati menyebutkan, pembuatan IPAL membutuhkan lahan yang memadai untuk mengolah limbah ternak menjadi pupuk, biogas dan kotoran yang dikeluarkan menjadi bening serta tidak berbau menyengat.
"Sebenernya karena lahan saja yang sempit sehingga penataannya kurang pas, sementara lahan produktif menjadi rumah-rumah warga," kata Sri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...