Langsung ke konten utama

4 Kelurahan di Jakbar Ajukan Penataan PKL

Sebanyak empat kelurahan di Jakarta Barat melakukan pengajuan penataan pedagang kaki lima (PKL) di wilayahnya menjadi lokasi sementara (loksem). Empat kelurahan tersebut antara lain, Kelurahan Palmerah, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kelurahan Tanjung Duren Utara, dan Kelurahan Tegal Alur.
“Saat ini SK Walikota sedang dalam proses pembahasan. Bagi kelurahan yang belum mengusulkan bisa segera diusulkan sampai bulan Mei atau tidak akan kami berikan SK,” katanya, Kamis (30/4).
Sumber: Beritajakarta.com
Asisten Perekonomian Kota Jakarta Barat, Sri Yuliani mengatakan, jumlah tersebut masih akan terus bertambah lantaran masih banyak kelurahan yang belum memberikan usulan penataan PKL. Untuk mendata lokasi penataan PKL, kata Sri, pihaknya telah membentuk tim pertimbangan yang terdiri dari Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP), Sudin Bina Marga, Sudin Tata Air, Sudin Pertamanan, dan camat di wilayah setempat.  
Dikatakan Sri, penataan PKL di Jakarta Barat terbagi dalam tiga klasifikasi, yakni loksem umum, loksem khusus, dan loksem terkendali.
“Selain itu, loksem yang sudah memiliki SK tahun lalu juga perlu diusulkan kembali karena kalau tidak akan dibubarkan dan ini akan mempersulit pihak kelurahan,” tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...