Langsung ke konten utama

Rumah Kos di Gambir Dirazia

Sumber: beritajakarta.com
Sebanyak 10 rumah kos di RW 01, Kelurahan Gambir, Gambir, Jakarta Pusat dirazia petugas. Razia dilakukan karena di lokasi tersebut banyak dihuni warga dari luar daerah.

Pantauan beritajakarta.com,setiap kamar kos didatangi petugas untuk dilakukan pendataan. Nantinya penghuni yang tidak memiliki KTP Jakarta akan dibuatkan surat keterangan domisili sementara (SKDS).
Lurah Gambir, Abdul Salam mengatakan, dari pendataan di wilayah tersebut warganya cukup banyak berasal dari Madura yang setiap harinya berjualan di area Monumen Nasional (Monas).
"Kita lakukan pendataan juga,ini sebagai pegangan, kita takutkan jika terjadi apa-apa di jalan alamat tinggal mereka di Jakarta tidak diketahui," ujarnya, Kamis (30/4).
Namun, karena banyak penghuni kos yang tidak berada di tempat karena bekerja, kartu identitasnya akan dikumpulkan secara kolektif oleh Ketua RT untuk diserahkan ke kantor kelurahan.
"Kita juga sampaikan ke warga kalau mereka enggan untuk didata administrasi kependudukannya dapat kita deportasi ke kampung halamannya, maksimal selama 30 hari," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...