Langsung ke konten utama

169 PMKS Terjaring di Jakbar

169 PMKS Terjaring di Jakbar
Sumber: beritajakarta.com
Gencarnya penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP dan Suku Dinas Sosial Jakarta Barat tak juga membuat wilayah itu terbebas dari penyandang masalah Kesejahteraan sosial (PMKS). Buktinya, sejak Januari hingga akhir April ini, petugas berhasil menjaring sebanyak 169 PMKS dalam operasi yang digelar di delapan kecamatan di wilayah itu.
Ratusan PMKS yang terjaring tersebut terdiri dari pengemis 42 orang, gelandangan 67 orang, dan pengamen 60 orang.
"Ketiga jenis PMKS tersebut masih mendominasi di Jakarta Barat dibanding PMKS lainnya, seperti pekerja seks komersial, anak jalanan, pak ogah, dan pedagang asongan," ujar Ika Yuli Rahayu, Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, Selasa (28/4).
Dia mengaku kesulitan menertibkan ketiga jenis PMKS tersebut karena pergerakan mereka yang mobile. Meski demikian, pihaknya akan rutin melakukan razia. "Kami akan terus menggelar razia agar Jakarta Barat terbebas dari PMKS," kata Ika.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...