Langsung ke konten utama

5 Remaja Wanita Terjaring Razia di Ruko

Razia kos-kosan kembali diintensifkan Pemprov DKI. Bahkan, razia kali ini yang digelar di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, petugas tidak hanya menyasar kamar kos. Tapi, juga rumah toko (ruko) yang berubah fungsi menjadi tempat kos. Hasilnya, sebanyak lima remaja wanita terjaring dalam razia tersebut.
Berkat kejelian petugas, pihaknya mendapati sebanyak lima wanita berusia 17-18 kumpul dalam satu kamar di ruko nomor D8-25. Setelah dicek, kelima wanita itu ternyata tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI. Padahal, dalam penuturannya mereka mengaku sebagai warga DKI.Camat Cengkareng, Ali Maulana Hakim mengatakan, razia dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kos-kosan dari perbuatan negatif, sekaligus menciptakan tertib administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan Cengkareng. Kegiatan ini melibatkan puluhan petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri serta Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“Mereka saat razia sedang kumpul dalam satu tempat kos. Karena tidak memiliki KTP langsung kami bawa ke kantor kecamatan untuk didata dan dilakukan pembinaan,” ujar Ali, Kamis (30/4).
Selain, mendapati kelima remaja tersebut, pihaknya juga memeriksa sekitar 15 pasangan pada hunian kos lainnya di wilayah tersebut. Tapi, saat diperiksa ternyata semua memiliki surat nikah, namun tidak ber-KTP DKI.
“Semua pasangan tersebut dari luar DKI. Tapi sudah nikah resmi dan ada surat nikahnya. Tapi, karena tidak memiliki KTP DKI tetap kami bawa ke kantor kecamatan,” ucap Ali.
Yul (18) salah seorang remaja yang terjaring razia mengaku, dirinya hanya numpang tidur di kosan temannya. Ia mengaku, masih tinggal dengan orang tuanya di kawasan Kapuk.
“Saya cuma numpang tidur Pak. Jangan dibawa karena orang tua saya tinggal di Kapuk, Cengkareng,” tuturnya pasrah.
Sumber: beritajakarta.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.