Sumber: beritajakarta.com |
"Pembongkaran ini dalam rangka mengamankan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta," kata Mangara Pardede, Wali Kota Jakarta Pusat, yang memimpin langsung pembongkaran.
Menurut Mangara, lahan seluas 2.775 meter persegi tersebut berdasarkan pemeriksaan inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) lahan ini merupakan milik Pemprov DKI Jakarta dan menjadi satu kesatuan dengan kelurahan.
"Jadi saya membongkar tembok pembatas yang memisahkan aset Pemda," tandasnya.
Komentar
Posting Komentar