Langsung ke konten utama

Jaksel Intensifksan Razia Unggas

KPKP Sweeping Unggas di Tiga Kelurahan
Suku Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Selatan terus melakukan sweeping unggas di beberapa lokasi di Jakarta Selatan.

"kita lakukan secara persuasif, mungkin mereka mau bakar sendiri atau dijual ke pasar "
Hari ini (29/3), ada tiga kelurahan yang menjadi fokus yakni, Kelurahan Cipulir, Kelurahan Pasar Manggis dan Kelurahan Pancoran.
Di Kelurahan Cipulir petugas mengamankan 13 ekor ayam, 70 ekor burung merpati dan lima ekor entog. Sementara delapan dari 16 kandang unggas dimusnahkan.
"Sisanya surat peringatan kepada pemiliknya, kita lakukan secara persuasif, mungkin mereka mau bakar sendiri atau dijual ke pasar. Kita sweeping keseluruhan RW, sambil jalan," kata Kristrisasi Helenandari, Kasudin KPKP Jakarta Selatan, Selasa (29/3).
Untuk Kelurahan Pasar Manggis, sweeping dilakukan di RW 06, hasilnya 11 ekor ayam dipotong dan enam kandang dibongkar. Sementara tiga pemilik unggas pangan diberi peringatan supaya tidak memelihara unggas lagi.
"Dijual boleh atau dikonsumsi juga boleh. Kalau dijual harus ke luar Jakarta," ucap Kristrisasi.
Sementara di Kelurahan Pancoran, petugas membongkar 14 kandang ayam bangkok dan delapan ekor ayam dipotong. Sementara masing-masing pemilik dari 24 ekor ayam bangkok dan satu ekor angsa diberi peringatan untuk tidak memelihara unggas.
Menurutnya, masyarakat semakin sadar bahwa keberadaan unggas di permukiman memicu datangnya penyakit. Bahkan, warga di beberapa lokasi sudah melakukan sweeping mandiri.
"Ini sudah nggak layak, tetangga juga nggak nyaman dan pada komplain. Ini juga sebagai bentuk upaya mewujudkan Jakarta bebas unggas," tandas Kristrisasi.
Perlu diketahui, selain mengantisipasi penyebaran flu burung, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur larangan memelihara unggas di permukiman. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2007, tentang pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.