Langsung ke konten utama

DKI Kaji Hapus 3 in 1 untuk Kurangi Eksploitasi Anak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengkaji penghapusan aturan three in one untuk mengatasi kemacetan. Sebab, saat ini banyak joki-joki yang malah menjadikan kebijakan tersebut sebagai ajang eksploitasi anak.


"Sebenarnya nggak perlu ada three in one juga. Kalau orang pada bawa-bawa bayi begitu, dikasih obat bayinya biar nggak mengganggu yang membawa mobil "
"Sebenarnya nggak perlu ada three in one juga. Kalau orang pada bawa-bawa bayi begitu, dikasih obat bayinya biar nggak mengganggu yang membawa mobil. ini kan nggak benar kalau gitu," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/3).
Basuki menegaskan, bila orang tua hanya ingin mencari makan, maka pihaknya akan menanggung di panti. Namun, sejumlah oknum ini justru memanfaatkan anak-anak untuk mencari uang diluar kebutuhan makan.
"Masalahnya kan ini dimanfaatin orang tua buat beli handphone, pulsa. Ini kan kurang ajar. Dia nongkrong di mal, di minimarket, atau apa. Ya nggak benar," katanya.
Menurut Basuki, kasus eksploitasi anak serupa dengan kasus penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Beberapa orang tua kerap memanfaatkan pemberikan KJP untuk kebutuhan pribadinya. Namun, anaknya tetap menggunakan perlengkapan sekolah yang kurang layak.
"KJP saja ada yang manfaatin sama orang tua, ambil kontan. Anaknya tetep nggak pakai sepatu, nggak beli tas baru. Diambilin uang anaknya, dibelanjain," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.