Langsung ke konten utama

Masih Ada Oknum Dinsos Terima Setoran PMKS

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, masih ada petugas lapangan yang meminta setoran kepada penyandang masalah sosial (PMKS) ketika tertangkap tangan. Bahkan, sejumlah PMKS ini juga kerap memberikan uang kepada petugas agar bisa keluar dari panti sosial.


"Kadang-kadang oknum sudah tangkap, dia setor uang, balikin lagi lho "
"Kadang-kadang oknum sudah tangkap, dia setor uang, balikin lagi lho. Kita taruh dia numpang. Malah kita kasih kosan buat dia. Jadi siang-siang dia boleh minta izin keluar, bayar duit keluar," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/3).
Oleh sebab itu, Ia meminta agar masyarakat juga aktif melaporkan sejumlah masalah PMKS dan oknumnya di aplikasi Qlue. Basuki menambahkan, bukti itu akan digunakannya untuk memecat pegawai yang masih meminta setoran.
Ia juga mengingatkan, seharusnya warga Jakarta juga tidak memberikan uang kepada PMKS di jalan. Diakui Basuki, penerapan aturan itu sudah ada dalam Peraturan Daeran (Perda) DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Dalam pasal 40 menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang, pengemis dan pengelap mobil.
Dalam Perda itu, disebutkan sanksi hukuman yang diterima pemberi uang adalah maksimal 60 hari kurungan penjara dan dan denda sejumlah Rp 20 juta. Namun, untuk penegakkan sanksi itu cukup sulit.
"Kalau denda orang maksimum sekian. Kalau maksimum sekian itu saya nggak bisa tetapkan lho. Harus pakai putusan hakim. Hakim putusinnya murah. Jadi susah," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.