Langsung ke konten utama

DKI Tunggu Revisi Perpres dan PP Tentang LRT

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berharap revisi peraturan presiden (perpres) dan peraturan pemerintah (PP) terkait Light Rail Transit (LRT) bisa cepat rampung. Mengingat sudah ada kesepakatan mengenai tipe rel yang akan dibangun.


" Harusnya cepat ya untuk revisi, itu ada di Seskab. Palingan hitungan minggu"
"Untuk bangun LRT kami mesti ubah Perpres nomor 99 dan PP, supaya DKI bisa menunjuk langsung BUMD. Harusnya cepat ya untuk revisi, itu ada di Seskab. Palingan hitungan minggu," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/3).
Basuki mengatakan, dalam Perpres dan PP yang sudah ada hanya menyebutkan diperbolehkan menunjuk langsung BUMN. Sementara itu, Basuki ingin menunjuk langsung BUMD untuk pembangunan LRT. Mengingat sudah tidak ada waktu untuk melakukan lelang.
"Perubahan ini supaya DKI bisa menunjuk langsung operator, sekelas PT MRT atau PT KAI. Karena perpres dan PP cuma nyebutin BUMN. Tafsiran dari kejaksaan secara hukum BUMD nggak boleh nunjuk Adhi Karya langsung kerja, tapi mesti lelang. Kami kalau lelang kan waktu nggak keuber," ujarnya.
Basuki mengaku akan menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membangun LRT. Ditargetkan pada Mei mendatang sudah bisa dilakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama. "Makanya kalau PP diubah, PT Jakpro bisa nunjuk langsung Adhi Karya langsung kerja," tandasnya.
Sementara itu, untuk pengadaan kereta atau rolling stock tetap harus melakukan proses lelang. Basuki berencana untuk menunjuk PT MRT untuk melakukan lelang rolling stock. Karena mereka sudah berpengalaman sebelumnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.