Langsung ke konten utama

Ini Syarat Pengurusan Izin Taksi Aplikasi Online

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta terus mendorong pengusaha taksi berbasis aplikasi online untuk segera mengurus perizinan. Sebab syarat dan pengurusan pun sudah cukup mudah melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI.


"Dalam aturan boleh masuk angkutan sewa yang tidak terjadwal, tarif sesuai perjanjian, kendaraan minimal 1.300 cc dan memiliki sticker yang saat ini tengah dirancang bentuknya"
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengatakan ‎sesuai dengan UU Nomor 22/2009 tentang Angkutan Umum, taksi online bisa dikategorikan angkutan sewa dengan sejumlah kategori.
"Dalam aturan boleh masuk angkutan sewa yang tidak terjadwal, tarif sesuai perjanjian, kendaraan minimal 1.300 cc dan memiliki sticker yang saat ini tengah dirancang bentuknya," ujarnya, Rabu (30/3).
Selain itu setiap kendaraan harus membayar pajak dan terdaftar di salah satu ‎Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) bisa melakukan uji kir.‎ Dengan begitu kondisi kendaraan dapat dibuktikan monitoringnya secara berkala demi keselamatan dan kemananan penumpang.
"Sekarang izinnya langsung ke BPTSP dengan syarat NPWP, domisili, surat izin usaha, jumlah kendaraan, pollnya sudah ada dan sejumlah syarat lainnya," katanya.
Nantinya BPTSP akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen. Jika membutuhkan kajian teknis maka akan disurati SKPD terkait hingga izinnya dapat dikeluarkan.
"Selain itu aturan pajaknya juga nanti jelas, buat DKI dapat apa saja, jumlah kendaraan onlinenya juga akan kita serahkan datanya ke kepolisian dan dinas pajak," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.