Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta meningkatkan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial dan Kepolisan untuk mensterilkan kawasan Terminal Blok M dari pedagang kaki lima, pengamen dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Koordinasi yang kian intens inipun mulai membuahkan hasil seperti suasana kawasan terminal yang semakin nyaman, bersih dan hijau. Hiruk-pikuk pedagang kaki lima ataupun pedagang asongan dan pengemis sudah tidak nampak di terminal yang dibangun tahun 1992 ini. Meski demikian di sudut pintu keluar terminal sesekali masih terlihat pengamen menunggu bus untuk beraksi. Melihat kondisi ini, para petugas langsung menghimbau mereka untuk pergi meninggalkan kawasan terminal. Sementara itu Terminal Blok M ini sendiri memiliki 6 jalur bus yang dilintasi bus sedang dan bus besar, diantaranya Transjakarta Koridor 1 Blok M-Kota, Metromini 69 Blok M-Cileduk, Kopaja S 620 Blok M-Pasar Rumput, Mayasari AC 69 Blok M-Kalideres dan Damri angkutan khusus Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...
Komentar
Posting Komentar